SAMPIT, KBC – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Hotel Wella Sampit. Pelaku berinisial AM (29) ditangkap di rumahnya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Jati Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim, pada Senin 03 Juni sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah Satreskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan atas laporan dari korban,, seorang karyawan Hotel Wella. Korban melaporkan bahwa uang tunai sebesar Rp 7.870.000 telah dicuri dari laci resepsionis hotel pada Senin 3 Juni sekitar pukul 04.09 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Kotim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dia menggunakan pahat untuk mencongkel laci resepsionis dan mengambil uang tunai tersebut.
“Saat itu resepsionis hotel, sedang berada di dapur. Pelaku ini merupakan mantan karyawan ditempat itu dan dia baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi H kepada wartawan ini. Rabu, 8 Juni 2024.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain baju hoodie, celana pendek, jam tangan yang dipakai saat mencuri, pahat yang digunakan untuk membobol, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kotim dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan diperiksa lebih lanjut,” tutupnya. // (KBC/MG1)














