Polisi Amankan 24 Orang dan Musnahkan 70 Gram Narkotika Jenis Sabu

Foto : Pemusnahan narkotika di Polres Kotim. Kamis, 6 Juni 2024.

SAMPIT, KBC Pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 166 paket dengan berat 70,72 gram hasil pengungkapan Polres Kotim dan Polres Jajaran selama kurung waktu dua minggu.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo bersama Delegasi Kejaksaan Kotim, PN Sampit, Toko Masyarakat, Toko Agama, LSM Sikat Narkoba Kotim.

Tri Wibowo menyatakan bahwa barang haram itu mereka dapat dari 24 tersangka dari 23 Laporan Polisi (LP).

“Sabu yang dimusnahkan hari ini senilai sekitar Rp. 106.080 juta. Dan menyelamatkan nyawa manusia dari penyalahgunaan narkotika sekitar 283 ribu jiwa,” ucap pria dengan pangkat satu melati tersebut. Sabtu, 8 Juni 2024.

Dimana Polsek Jajaran terdiri dari 16 LP dan Satreskoba 7 LP. Dari 24 tersangka salah satunya merupakan berjenis kelamin perempuan yang diamankan oleh Polsek Jaya Karya dengan inisial SR dengan barang bukti sabu 0,51 gram.

Untuk itu ia mengajak kepada masyarakat bekerja sama bahu-membahu membantu memberantas peredaran barang haram di Kotim, karena itu merupakan salah satu cara menyelamatkan generasi dan memutuskan rantai peredaran narkoba ini.

“sinergitas masyarakat dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba ini kepada pihak kami itu perlu, karena disitulah masyarakat turut serta ikut memutuskan rantai peredaran narkoba di wilayah Kotim ini,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Kotim akan tetap berkomitmen dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan cara melaporkan ke aparat kepolisian jika mengetahui adanya seseorang yang memiliki atau hendak melakukan jual beli narkoba. // (KBC/MG1)

pesona haka kalibata