PALANGKA RAYA, KBC – Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Tengah mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Kemenag Kalteng untuk segera menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti rugi lahan salah objek dengan sdr. Tolen S. Muda dkk. diatas tanah yang berada di jalan Dulin Kandang V kel. Kereng bangkirai kec. Sebangau lingkar luar Palangka Raya yang sampai saat ini belum ada titik terang terkait janji-janji penyelesaian pembayaran.
TBBR Kalteng atas dasar-dasar dan tuntutan yang dituangkan didalam spanduk yang terpampang diatas tanah milik Sdr. Tolen S. Muda dkk. yang kini sedang dalam proses pembangunan sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikiawan Jl. Dulin Kandang V tersebut, pertama meminta agar pumbangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikiawan untuk di berhentikan sumentara waktu sampai ada di lakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanah milik Sdr. Tolen S. Muda dkk.
Kedua, agar tidak ada aktivitas apapun di ruang lingkup tanah milik Sdr. Tolen S. Muda dkk, sampai ada pembayaran ganti rugi terhadap tanah Sdr. Tolen S. Muda dkk.
Ketiga, agar pihak kontraktor segera menarik alat berat berupa excavator dan alat- alat lainnya dari ruang lingkup tanah Sdr. Tolen S. Muda dkk.
Melalui Kuasa Hukum TBBR Kalteng Restumini, SH. mengutarakan bahwa pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) IC pembangunanya diduga salah objek, yang seharusnya dibangun di Dulin Kandang III tetapi malah dibangun di tanah milik Tolen S. Muda dkk di Dulin Kandang V.
Restumini, SH juga mengatakan bahwa Sertifikat yang digunakan a.n. Pemerintah Republik Indonesia Cg. Kementrian Agama Indonesia, Pemohon atas nama Djahwir Tantowi tidak pernah terdaftar didalam buku register Keputusan Menteri LHK Republik Indonesia Berdasarkan SK Nomor 1327/MENLHK/SET.JEN/PLH.2/12/2022 diduga cacat Administrasi dan cacat Hukum.
TBBR Kalteng juga mengungkapkan bahwa adanya dugaan keterlibatan oknum dalam penerbitan SHM dilahan kawasan hutan HPK yang merupakan kewenangan menteri KLHK bukan orang BPN ataupun Lurah, adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di lakukan oleh oknum sehingga terjadinya pemanipulasian data Tora dikawasan lahan tersebut, serta meminta kepada pihak terkait segera dilakukan pembatalan SHM yang terbit diatas lahan kawasan HPK terkhusus nya yang ada di jalan Dulin Kandang V milik Sdr. Tolen S. Muda dkk.
Disisi lain TBBR Kalteng juga meminta agar pemerintah maupun pihak terkait lainnya untuk turun tangan dalam mengusut jaringan mafia tanah khususnya penerbitan SHM yang terjadi dikawasan HPK serta manipulasi data-data permohonan Tora yang ada di wilayah Kalimantan Tengah khususnya diwilayah Kota Palangka Raya.
Selanjutnya melalui informasi yang dihimpun akan dilakukan pertemuan pada hari kamis, 18 juni 2024, yang dimana waktu dan tempat pertemuan masih belum ditentukan. // (KBC/006)
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.