PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan dan Lapas Palangka Raya. Sebanyak 10 tersangka diamankan dalam operasi ini, termasuk dua oknum petugas rutan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, dalam konferensi pers di Palangka Raya pada Rabu (5/2/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial JD di kawasan Jalan Sapan XXI pada Minggu (5/1/2025) malam. Dari tangan JD, petugas menyita 1,2 kilogram sabu yang disembunyikan di atas plafon rumahnya.
“Dari pengembangan, kami menangkap dua tersangka lain, FN dan YK, di Perumahan Griya Subur Permai. Keduanya mengaku berpatungan memesan 1 kilogram sabu dengan uang muka sebesar Rp200 juta,” ujar Joko Setiono.
Kasus ini semakin berkembang setelah petugas menemukan keterlibatan warga binaan di dalam lapas dan rutan. Seorang narapidana Lapas Perempuan berinisial RM diketahui berperan sebagai pemesan barang haram tersebut. Sementara itu, dua warga binaan Rutan Palangka Raya, SB dan FS, bertindak sebagai pengatur transaksi di dalam lapas.
Yang lebih mengejutkan, penyelidikan BNNP Kalteng juga menyeret dua oknum petugas Rutan Palangka Raya, berinisial MAM dan DMS. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam memasukkan 4 kilogram sabu ke dalam rutan.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan total barang bukti berupa 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir pil PCC.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup//
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














