SAMPIT – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Ahyar, terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2021-2023. Majelis hakim memperberat vonisnya menjadi 5 tahun penjara, naik signifikan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Putusan banding dengan nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK ini dikeluarkan pada Rabu (5/2/2025) setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan kuasa hukum terdakwa.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Diah Sulastri Dewi dalam amar putusan yang dikutip Minggu (9/2/2025).
Selain hukuman penjara, Ahyar juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenai hukuman kurungan pengganti. Majelis hakim juga memerintahkan Ahyar membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas majelis hakim.
Vonis banding ini jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 18 Desember 2024, yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta bagi Ahyar. Dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya, Bani Purwoko, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dalam putusan banding ini, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman, serta membebankan biaya perkara di dua tingkat peradilan kepada terdakwa.//
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.