Pemprov Kalteng dan DPRD Kebut Penyusunan Raperda Sengketa Pertanahan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi konflik agraria di daerah.

Pembahasan dilakukan dalam rapat antara Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026). Forum tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi terhadap substansi regulasi sekaligus menyusun tahapan penyelesaiannya.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mendukung penuh penyusunan regulasi tersebut agar mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini terjadi di Kalimantan Tengah.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi akan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menugaskan aparatur yang kompeten dan fokus dalam proses pembahasan. Seluruh masukan dari perangkat daerah juga telah dihimpun oleh Biro Hukum sebagai bahan penyempurnaan substansi raperda.

Pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada penyempurnaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.

Selain itu, pemerintah provinsi bersama DPRD juga akan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan pelaksana secara bersamaan. Langkah ini dilakukan agar implementasi kebijakan dapat segera berjalan setelah perda disahkan.

Untuk memperkuat substansi regulasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga aturan yang disusun selaras dengan kebijakan pertanahan di tingkat nasional.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD menargetkan seluruh proses pembahasan Raperda Penyelesaian Sengketa Pertanahan dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meminimalkan konflik lahan, serta menciptakan iklim investasi dan pembangunan yang lebih kondusif di Kalimantan Tengah.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata