PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat iklim investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Kalimantan Tengah.
Pembahasan lanjutan dilakukan Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Komisi DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, didampingi Sekretaris Komisi III Hero Harapanno Mandouw. Dalam pertemuan tersebut, Pansus membahas sejumlah penyempurnaan terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan pemerintah daerah.
Siti Nafsiah mengatakan, penyusunan regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan investasi sekaligus memastikan proses perizinan berjalan lebih efektif dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan seluruh substansi dalam Raperda ini benar-benar sinkron dengan regulasi terbaru. Penyempurnaan tidak hanya menyangkut redaksi, tetapi juga penguatan materi agar implementasinya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Menurutnya, Pansus juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai pedoman dalam pembahasan. Dokumen tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap sejumlah pasal yang masih memerlukan penyempurnaan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah, Darliansjah, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem PTSP.
“Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai target, bahkan lebih cepat. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting agar perda yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha,” katanya.
Darliansjah menjelaskan, masih terdapat sejumlah substansi yang perlu diselaraskan dengan regulasi nasional, terutama terkait ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Ia berharap pembahasan berikutnya dapat lebih fokus pada pasal-pasal strategis sehingga Raperda tersebut segera diselesaikan dan mampu menjadi dasar dalam menciptakan pelayanan perizinan yang lebih baik.
Dengan regulasi yang kuat, pemerintah daerah berharap investasi di Kalimantan Tengah semakin berkembang, sekaligus memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.















