Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengaktifkan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana (Posko PDB) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.
Pengaktifan Posko PDB dilakukan melalui rapat teknis yang digelar di Aula Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Status Siaga Darurat Karhutla yang berlaku selama 158 hari, mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026.
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, mengatakan penetapan Status Siaga Darurat dan aktivasi Posko PDB merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan seluruh unsur penanganan karhutla.
“Penetapan Status Siaga Darurat dan Posko PDB Karhutla merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Posko PDB menjadi dasar dalam menggerakkan seluruh sumber daya pemerintah, TNI, Polri, dunia usaha, serta para pemangku kepentingan lainnya secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi dalam satu sistem komando penanganan darurat.
Menurut Darliansjah, keberhasilan pengendalian karhutla sangat ditentukan oleh kesatuan komando, kecepatan bertindak, serta sinergi semua pihak.
“Keberhasilan penanganan Karhutla sangat ditentukan oleh kesatuan komando, kecepatan bertindak, dan sinergi seluruh pihak. Dengan terbangunnya pemahaman yang sama terhadap tugas dan tanggung jawab, serta pelaksanaan rencana operasi yang terpadu, kita dapat mengendalikan risiko Karhutla secara lebih efektif dan mewujudkan Kalimantan Tengah yang bebas dari kabut asap,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Komandan Harian Posko PDB, Ahmad Toyib, menyampaikan bahwa aktivasi Posko PDB juga dibarengi dengan perubahan Rencana Kontinjensi menjadi Rencana Operasi yang lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan.
“Rapat teknis ini resmi dibuka untuk mengaktivasi sistem komando penanganan darurat serta memutakhirkan rencana kontinjensi menjadi rencana operasi yang adaptif terhadap situasi riil di lapangan. Kami harus memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng menjadi pengampu utama yang siap, termasuk dalam memastikan ketepatan penggunaan alokasi anggaran penanganan kedaruratan ini,” katanya.
Ahmad Toyib menambahkan, strategi operasi yang disiapkan meliputi operasi darat, operasi udara, serta operasi penegakan hukum. Selain itu, dilakukan penguatan pusat data krisis karhutla, patroli udara, pengerahan pesawat Satgas Udara, hingga pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) apabila diperlukan.
Melalui pengaktifan Posko PDB Karhutla Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh unsur penanganan dapat bergerak dalam satu komando sehingga upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan terkoordinasi.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














