sapndukdd

DPRD Kalteng Percepat Pembahasan Raperda Pengelolaan Pertambangan MBLB

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB). Regulasi tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha pertambangan di daerah.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, mengatakan pembahasan Raperda MBLB telah masuk dalam agenda kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan daerah dalam mengelola potensi sumber daya alam secara optimal, transparan, dan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.

“Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD bersama pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan,” ujar Riska, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, penyusunan Raperda MBLB merupakan tindak lanjut dari pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dalam pengelolaan sektor pertambangan tertentu. Melalui regulasi tersebut, berbagai aspek terkait aktivitas pertambangan akan diatur secara lebih jelas, mulai dari mekanisme perizinan, pembinaan, pengawasan, hingga tata kelola usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah.
Riska menilai, pengelolaan sektor pertambangan yang dilakukan secara baik dan bertanggung jawab dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah. Selain berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor ini juga dapat membuka peluang ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat apabila dikelola dengan memperhatikan kepentingan lingkungan serta keberlanjutan.

Ia menegaskan, keberadaan regulasi yang kuat juga diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

Lebih lanjut, Riska menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, pengawasan yang optimal diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya.

“Dengan tata kelola yang baik dan pengawasan yang kuat, pemanfaatan sumber daya alam diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Kalimantan Tengah secara berkelanjutan,” katanya.

DPRD Kalteng berharap Raperda Pengelolaan Pertambangan MBLB nantinya dapat menjadi landasan hukum yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, peningkatan pendapatan daerah, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata