DPMPTSP Kalteng Gelar Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko, Targetkan Investasi Rp26,75 Triliun pada 2026

Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan PBBR sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perizinan.

Kegiatan yang berlangsung pada 17–19 Juni 2026 di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Tengah tersebut diikuti sekitar 180 pelaku usaha dari berbagai sektor secara luring maupun daring.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha mengenai standar, kewajiban, dan kebijakan terbaru terkait perizinan berusaha berbasis risiko.

“Kami berharap para peserta dapat menyerap setiap materi yang disampaikan agar dapat langsung diterapkan dalam kegiatan usaha masing-masing,” ujarnya.
Menurut Sutoyo, pemahaman terhadap regulasi perizinan sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum serta mengurangi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Ia menambahkan, penguatan tata kelola perizinan yang transparan dan efektif diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kalimantan Tengah.
Pemerintah pusat menargetkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah pada 2026 mencapai Rp26,75 triliun atau meningkat sekitar 3,1 persen dibandingkan target tahun sebelumnya. Target tersebut mencerminkan optimisme terhadap potensi investasi daerah di berbagai sektor strategis.

Untuk mendukung pencapaian target tersebut, kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya akademisi Universitas Palangka Raya, pejabat teknis DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, perangkat daerah terkait, serta perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah berharap pelaku usaha semakin memahami kewajiban dan tanggung jawab dalam menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mendukung peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja di Kalimantan Tengah.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata