PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah musim kemarau.
Desakan tersebut disampaikan setelah muncul rekaman situasi kebakaran lahan di wilayah Kalimantan yang diduga berada di Muara Teweh. Rekaman tersebut dibuat aktivis lingkungan hidup dan konservasi, Chanee Kalaweit, dari udara pada 7 Juli 2026.
Siti Nafsiah meminta aparat menelusuri penyebab kebakaran dan menindak pihak yang terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“APH harus bertindak keras terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan perluasan atau pembukaan lahannya melalui membakar,” ujar Siti Nafsiah (17/7/2026).
Menurutnya, perusahaan perkebunan berskala besar seharusnya memiliki kemampuan untuk membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran. Ia mendorong penerapan konsep zero burning dalam kegiatan pembukaan lahan.
“Metode tanpa bakar bukan hal sulit diterapkan bagi perusahaan perkebunan berskala besar. Pembukaan lahan dapat dilakukan melalui sistem tebas manual maupun teknologi lain yang tidak menimbulkan risiko kebakaran,” ujarnya.
Nafsiah menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jika memang terbukti ada unsur kesengajaan, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada masyarakat. Menurutnya, seluruh pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran harus mendapat penindakan sesuai aturan.
“Jangan sampai masyarakat terus diingatkan menjaga lingkungan, tetapi justru ada perusahaan yang memanfaatkan kondisi kemarau ini,” pungkasnya.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














