PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di lingkungan perusahaan sawit PT Graha Inti Jaya, Kabupaten Kapuas. Pengungkapan ini bermula dari tes urine yang dilakukan tim BNN Kalteng pada Selasa (22/12/2024), yang mengarah pada penangkapan seorang karyawan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, dalam konferensi pers di Palangka Raya pada Rabu (5/2/2025), mengungkapkan bahwa dari hasil tes urine, seorang karyawan terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu. Hasil pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke seorang pengedar berinisial DNS.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita enam paket sabu dengan berat total 0,96 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok merek Bossini di dalam kamar mess karyawan,” ujar Joko Setiono.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sedotan yang digunakan sebagai sendok sabu, catatan transaksi narkoba, uang tunai Rp1,35 juta, timbangan digital, serta satu unit ponsel.
DNS ditangkap di mess karyawan pintu nomor 7, yang berlokasi dekat gudang pupuk PT Graha Inti Jaya di Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.//
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














