PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 105,25 gram yang dikirim dari Medan menuju Kotawaringin Barat melalui jasa ekspedisi. Dua tersangka yang terlibat dalam jaringan ini berhasil diamankan.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari Posko Interdiksi BNN RI mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Sumatera Utara.
“Kami langsung melakukan control delivery saat paket tersebut tiba di Cafe Kopi A’Long di Jalan Malijo, Madurejo. Paket itu kemudian diambil oleh seorang pria berinisial HD, yang mengaku hanya diminta mengambilnya oleh tersangka utama, HTS,” ungkap Joko Setiono dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kalteng, Rabu (5/2/2025).
Tim BNNP Kalteng kemudian bergerak cepat dan menangkap HTS di Kompleks BTN Beringin Rindang, Gang Rindang V, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Saat paket dibuka dengan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan ganja kering yang dikemas rapi.
Selain barang bukti ganja, petugas juga menyita timbangan digital, kertas papir rokok, serta resi pengiriman sebagai bukti transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BNNP Kalteng menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur peredaran narkotika, terutama melalui jasa ekspedisi yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk menyelundupkan barang haram ke wilayah Kalimantan Tengah.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














