RANTEPAO – Sengketa lahan yang melibatkan kawasan SMAN 2 Toraja Utara kembali menuai sorotan dari kalangan alumni. Salah seorang alumni SMA Dua Rantepao, Juari Bilolo, mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.
Menurut Juari, langkah Pemerintah Kabupaten Toraja Utara membentuk tim negosiasi dengan pihak penggugat justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Negosiasi itu menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD dalam jumlah besar.
“Tim negosiasi harus benar-benar berhati-hati. Ini bukan uang pribadi pejabat, tetapi uang rakyat. Jika keputusan diambil secara serampangan, maka itu sama saja membuka ruang kerugian negara,” kata Juari.
Ia menilai proses negosiasi semestinya didasarkan pada perhitungan yang objektif dan transparan, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga pasar yang wajar. Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, harga tanah di kawasan sekitar Lapangan Gembira berada pada kisaran Rp1,7 juta per meter persegi.
Dengan luas lahan yang disengketakan sekitar 100 meter x 60 meter, Juari memperkirakan nilai tanah tersebut dapat dihitung dari luas lahan dikalikan harga pasar. Menurut dia, angka tersebut berbeda jauh dengan nilai Rp220 miliar yang beredar dalam pemberitaan dan disebut-sebut telah disepakati kedua pihak dalam negosiasi.
“Angka Rp220 miliar itu sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai pasar tanah di kawasan tersebut. Ini yang membuat kami sebagai alumni merasa sangat resah dan mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan dalam negosiasi itu,” ujarnya.
Juari mengatakan para alumni SMAN 2 Toraja Utara tidak akan tinggal diam jika proses tersebut berpotensi merugikan negara dan mengorbankan kepentingan pendidikan. Ia menyebut para alumni telah sepakat menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta pengawasan terhadap proses negosiasi tersebut.
“Kami sudah sepakat untuk menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi agar melakukan supervisi terhadap proses negosiasi ini. Jangan sampai ada keputusan yang merugikan keuangan negara,” kata Juari.
Menurut dia, sengketa lahan ini tidak hanya menyangkut satu institusi pendidikan. Di kawasan yang sama juga berdiri sejumlah fasilitas publik, seperti SMAN 2 Toraja Utara, puskesmas, kantor kelurahan, kantor Bawaslu, serta gedung olahraga yang digunakan masyarakat.
Juari menilai pemerintah pusat perlu segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar penyelesaian sengketa tidak mengorbankan kepentingan pendidikan.
“Negara tidak boleh kalah dalam menjaga ruang pendidikan. Kami tidak ingin melihat adik-adik kami kehilangan tempat belajar hanya karena persoalan sengketa yang tidak diselesaikan dengan serius,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat memastikan penyelesaian sengketa berlangsung secara adil dan transparan serta tidak merugikan kepentingan publik di Toraja Utara. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














