Disdik Kalteng Tegaskan SPMB 2026 Harus Transparan, Online, dan Bebas Pungli

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung secara transparan, berbasis digital, serta bebas dari praktik pungutan liar maupun titip-menitip calon peserta didik.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 dan Sosialisasi SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Berkah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (7/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Reza menjelaskan kegiatan tersebut menggabungkan dua agenda utama, yakni penyusunan kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027 dan sosialisasi SPMB beserta penyampaian kuota masing-masing sekolah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi arahan Gubernur Kalimantan Tengah terkait efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

“Alhamdulillah, hari ini adalah bukti bahwa kita menaati arahan Bapak Gubernur mengenai efisiensi. Beliau mengarahkan agar kegiatan yang biasanya dilakukan terpisah, kali ini digabung menjadi satu rangkaian acara,” ujar Reza.

Ia menegaskan seluruh proses penerimaan murid baru wajib dilakukan secara daring. Digitalisasi dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan proses yang lebih terbuka, mudah dipantau, dan akuntabel.
“Saya berharap karena saat ini seluruh sekolah di Kalimantan Tengah sudah terhubung dengan internet, tidak ada lagi proses yang dilakukan secara manual,” katanya.

Menurut Reza, sistem online memungkinkan Dinas Pendidikan memantau perkembangan pendaftaran secara real time, mulai dari jumlah pendaftar, tingkat peminatan sekolah, hingga sisa kuota di setiap satuan pendidikan. Melalui sistem tersebut, pemerintah juga dapat segera mengambil langkah apabila terdapat sekolah yang masih minim peminat. Ia juga menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar maupun praktik titip-menitip calon siswa dalam proses SPMB.

“Penekanan saya hari ini adalah tidak ada lagi pemungutan liar maupun praktik titip-menitip calon siswa. Semua sudah menggunakan sistem,” tegasnya.

Reza menambahkan, sistem digital yang diterapkan memiliki jejak elektronik sehingga setiap perubahan data dapat diketahui, termasuk akun yang melakukan perubahan. Dengan demikian, potensi manipulasi data dapat diminimalkan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyediakan aplikasi Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi dengan layanan pengaduan gubernur. Aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh siswa, guru, kepala sekolah, maupun masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait berbagai persoalan di bidang pendidikan.

“Semua kondisi di lapangan bisa terdeteksi dengan baik melalui sistem pengaduan tersebut,” ungkapnya.
Melalui penerapan sistem digital dan pengawasan yang lebih ketat, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih bersih, adil, transparan, serta memberikan layanan pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata