Disdik Kalteng Matangkan Kalender Pendidikan dan SPMB 2026/2027, Tekankan Transparansi dan Keadilan

Palangka Raya, 8 Mei 2026 – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 dan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi jenjang SMA, SMK, dan SKH di Aula Berkah Disdik Kalteng. Kegiatan yang berlangsung selama 6–8 Mei 2026 itu diikuti 80 peserta dari unsur ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dan pengawas sekolah se-Kalimantan Tengah.

Ketua panitia, Nor Rohman, mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat perencanaan pendidikan yang sistematis, terarah, dan selaras di seluruh satuan pendidikan di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, penyusunan kalender pendidikan harus mampu menyesuaikan dinamika perkembangan dunia pendidikan, implementasi kurikulum, pengaturan hari efektif belajar, hari libur nasional, kearifan lokal, hingga berbagai program strategis yang mendukung penguatan karakter peserta didik.

“Kalender pendidikan yang disusun diharapkan tidak hanya terstruktur, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap berbagai kemungkinan perubahan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, atas komitmennya dalam memajukan sektor pendidikan. Apresiasi turut diberikan kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, yang dinilai terus mendorong tata kelola pendidikan yang inovatif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

Dalam sambutannya, Muhammad Reza Prabowo menegaskan bahwa perencanaan merupakan fondasi utama dalam manajemen pendidikan karena menjadi dasar pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan.

“Perencanaan merupakan proyeksi tentang apa yang harus dilaksanakan guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang meliputi awal tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, hingga hari libur. Penyusunannya harus mempertimbangkan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik, dan kondisi masyarakat setempat.

Selain penyusunan kalender pendidikan, rapat koordinasi juga membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027. SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Pelaksanaannya dilakukan melalui empat jalur, yakni domisili dengan kuota minimal 35 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Muhammad Reza Prabowo menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB pada sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah tidak dipungut biaya dan dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan yang berkaitan dengan penerimaan murid baru.

“Prinsip penerimaan murid baru harus tanpa diskriminasi, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan objektif,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan jalur domisili mampu mewujudkan pemerataan akses pendidikan sekaligus membantu peserta didik menghemat waktu dan biaya transportasi karena lokasi sekolah lebih dekat dengan tempat tinggal. Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah dijadwalkan berlangsung pada 22–25 Juni 2026.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata