Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (17/6/2026).
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Setiap anggaran yang digunakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Opini WTP menjadi penyemangat bagi kita untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pembangunan,” ujarnya.
Menurut Agustiar, capaian tersebut tidak boleh dimaknai hanya sebagai keberhasilan administratif, tetapi harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan terus mendorong penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Gubernur berharap raihan WTP ke-12 berturut-turut dapat menjadi pemacu semangat seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin, mengingatkan agar capaian opini WTP tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri.
“Tindak lanjut yang cepat dan tepat terhadap rekomendasi BPK menjadi langkah penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan seluruh rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan BPK RI harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Melalui capaian opini WTP ke-12 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah guna menjaga kualitas pengelolaan keuangan, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














