Palangka Raya – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebagai langkah mitigasi dan pencegahan dini menghadapi puncak musim kemarau serta mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksanaan OMC dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/142/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla yang berlaku mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026.
Operasi modifikasi cuaca merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya. Kegiatan dilakukan menggunakan pesawat untuk menaburkan bahan semai berupa natrium klorida (NaCl) pada awan potensial hujan di sejumlah wilayah rawan karhutla.
Mewakili Kepala Pelaksana BPB-PK Kalimantan Tengah Ahmad Toyib, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPB-PK, Alpius Patanan, menyampaikan apresiasi kepada BNPB atas dukungan dan respons cepat dalam pelaksanaan operasi modifikasi cuaca di Kalimantan Tengah.
“Operasi modifikasi cuaca ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi potensi kebakaran hutan dan lahan melalui peningkatan curah hujan di wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan,” ujarnya.
Menurut Alpius, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga Kalimantan Tengah tetap bebas dari kabut asap. Selain operasi udara, berbagai upaya mitigasi terus dilakukan melalui patroli terpadu, pemantauan titik panas, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi lintas instansi.
Melalui operasi modifikasi cuaca, pemerintah berharap kelembapan lahan gambut tetap terjaga sehingga potensi kebakaran selama puncak musim kemarau dapat ditekan semaksimal mungkin. Langkah ini juga diharapkan mampu melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, serta meminimalkan dampak ekonomi akibat bencana karhutla.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














