sapndukdd

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Penanaman Modal dan PTSP untuk Perkuat Iklim Investasi

PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya memperkuat iklim investasi sekaligus meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investor.
Ketua Pansus DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, mengatakan penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan dunia investasi yang terus mengalami perubahan. Menurutnya, keberadaan regulasi yang adaptif dan memberikan kepastian hukum sangat diperlukan agar Kalimantan Tengah mampu menjadi daerah tujuan investasi yang kompetitif.

“Melalui Raperda ini, kami ingin menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian, kemudahan, dan perlindungan bagi para investor, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Siti Nafsiah menjelaskan, salah satu fokus utama dalam pembahasan Raperda adalah penyederhanaan prosedur perizinan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih terintegrasi. Dengan sistem tersebut, proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, efisien, serta mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala bagi pelaku usaha.

Menurutnya, kemudahan dalam pelayanan perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor. Karena itu, pemerintah daerah perlu menghadirkan sistem pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain memberikan kemudahan perizinan, Pansus juga menaruh perhatian terhadap aspek pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan investasi. Hal tersebut dinilai penting agar setiap investasi yang masuk dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Siti Nafsiah mengatakan Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong investasi yang berkualitas, tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, peningkatan nilai tambah sumber daya daerah, serta mendorong pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, sekaligus menjadi instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui terbukanya lapangan pekerjaan dan berkembangnya sektor-sektor produktif.
DPRD Kalimantan Tengah optimistis Raperda tentang Penanaman Modal dan PTSP akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat daya saing daerah, menarik investasi baru, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata