PALANGKA RAYA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Oki Maulana, menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan terus dipercepat agar dapat disahkan sesuai target pada Juli 2026.
Menurut Oki, keberadaan regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak mengingat persoalan sengketa lahan dan konflik pertanahan masih menjadi salah satu permasalahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan tersedia landasan hukum yang lebih jelas dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara adil dan efektif.
“Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sengketa lahan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan merupakan kelanjutan dari proses yang telah dilakukan DPRD periode sebelumnya, namun belum sempat disahkan. Karena itu, Pansus DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mempercepat seluruh tahapan pembahasan agar regulasi tersebut dapat segera diterapkan.
Oki mengatakan, dalam proses penyusunan regulasi tersebut, DPRD juga memberikan perhatian terhadap harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta menciptakan mekanisme penyelesaian konflik yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
“Kita ingin regulasi ini nantinya dapat memberikan solusi yang berkeadilan, baik bagi masyarakat maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan,” katanya.
Selain mengatur penyelesaian sengketa antarwarga, Oki menilai perda tersebut juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah maupun aktivitas investasi di daerah.
Menurutnya, kepastian hukum dalam sektor pertanahan sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat, kepentingan pembangunan, serta terciptanya iklim investasi yang sehat di Kalimantan Tengah.
DPRD Kalimantan Tengah optimistis sinergi bersama pemerintah provinsi dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan daerah. Dengan adanya aturan yang jelas, penyelesaian konflik pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.















