PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, mendorong konflik internal Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan diselesaikan melalui musyawarah.
Hal tersebut disampaikan Arton saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian konflik KSU SB di Kantor DPRD Kalteng, Senin (20/7/2026).
RDP tersebut mempertemukan pengurus lama dan pengurus baru KSU SB untuk mencari solusi atas persoalan kepengurusan yang telah berlangsung cukup lama.
Arton meminta kedua pihak mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak terburu-buru membawa persoalan internal koperasi ke ranah hukum.
“Saya paling tidak suka kalau ada kasus-kasus yang berujung semua pihak menjadi terhukum. Kalau semua lari ke ranah hukum, berarti kita tidak punya rasa saling menghormati, apalagi ini masih satu keluarga besar,” ujarnya.
Menurut Arton, konflik yang berlarut dapat merugikan anggota koperasi. Ia mengingatkan bahwa kepengurusan koperasi merupakan amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota.
Karena itu, Arton meminta kedua pihak mengesampingkan kepentingan masing-masing dan tidak lagi memperpanjang persoalan masa lalu.
“Saya ingin persoalan-persoalan lama tidak lagi disinggung. Hari ini saya ingin melihat penyelesaiannya. Kalau kalian semua masih punya hati, ingat bahwa yang kalian urus adalah masyarakat dan para anggota koperasi,” tegasnya.
Sebagai langkah penyelesaian, DPRD Kalteng mendorong pengurus lama dan pengurus baru menyepakati pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RATLB).
Menurut Arton, RATLB dapat menjadi forum untuk menentukan arah kepengurusan koperasi secara bersama-sama dan memberikan kepastian bagi anggota.
“Saya minta kepada pengurus lama, kalau bisa jangan lagi mengait-ngaitkan persoalan yang lama. Tutup semuanya. Mari kita cari jalan keluar,” katanya.
“Sepakati segera pelaksanaan RATLB. Setelah itu baru kalau memang masih ada persoalan hukum, silakan ditempuh melalui pengadilan,” lanjutnya.
Arton berharap kesepakatan tersebut dapat mengakhiri konflik dan membuat aktivitas organisasi KSU SB kembali berjalan normal. Dengan demikian, hak anggota tetap terlindungi dan koperasi dapat kembali menjalankan fungsi.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














