Tiga Buah Raperda Disampaikan Melalui Paripurna Dewan.

Keterangan : Ist/Foto Bupati Kotim, Halikinoor saat mengikuti Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka menyampaikan renacana tiga buah Peraturan Daerah oleh Pemeintah Daerah kepada lembaga DPRD Kotim.

KaltengBicara.com – Sampit. Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang digelar pada Senin, (27/2/2023) dalam rangka menyampaikan renacana tiga buah Peraturan Daerah oleh Pemeintah Daerah kepada lembaga DPRD Kotim supaya bisa dilanjutkan untuk dibahas secara bersama-sama sehingga bisa menjadi Peraturan Daerah yang sah dan mengingkat dan punya kekuatan hukum tetap serta bisa menjadi payung hukum baik itu dari segi pembangunan dan segi sosial.

Pada kesempatan itu Bupati Kotim, Halikinoor mengatakan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Daerah yaitu Raperda tentang pajak daerah, retribusi daerah dan raperda tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dan yang ketiga reperda tentang penyertaan modal kepada perseroan terbatas baharing hurung sampit.

“tiga buah raperda ini diharapkan nanti nya bisa dibahas bersama dan menjadi payung hukum untuk Daerah sehingga pembangunan di Kotim ini bisa berjalan lancar.” ujar Bupati Halikinnor. Sewa mobil balikpapan

Dia juga mengatakan tiga buah Raperda ini nanti nya akan menjadi produk hukum yang tentunnya berlaku secara syah kerna dalam pembahasannya pun dilalukan secara bersama oleh Pemkab Kotim dan DPRD Kotim dengan berlandaskan Undang-Undang Republik indonesia atau aturan yang lebih tinggi.

“Perda ini merupakan produk hukum turunan dari aturan yang lebih tinggi dan pasti nya tidak akan bertentangan dan aturan yang sebelumnya. “kata Halikin. //

(Rud).

pesona haka kalibata