KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah meminta pemerintah kabupaten memberikan pendampingan bagi pengusaha yang ingin mengurus izin usaha pertambangan galian C agar bisa selesai tanpa hambatan. Hal ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, sebaliknya pengushaa ditegaskan harus aktif mengurus izin tersebut supaya saat ada penertiban tidak berdampak hukum lagi.
“Kami di DPRD sudah hampir satu tahun mendorong agar pendampingan kepada pengusaha maupun sopir supaya bisa berusaha secara legal. Makanya kami mendesak pemerintah daerah memberikan pendampingan,” kata Riskon Kamis, (30/03/2023).
Riskon meminta pemerintah daerah mendampingi pengusaha agar bisa lebih mudah mengurus perizinan galian C kepada pemerintah provinsi. Tujuannya agar jika ada kendala maka pemerintah daerah bisa memfasilitasi agar pengurusan izin cepat selesai. Pemerintah daerah berkepentingan membantu pengusaha agar bisa berusaha secara legal. Jika pasokan dan ketersediaan galian C berupa pasir dan tanah terhambat maka bisa berdampak terhadap pembangunan fisik program pemerintah dan masyarakat. Selain itu jika usaha galian C beroperasi secara legal maka akan berdampak positif bagi daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).
Politikus Golkar iini yakin pengusaha sangat ingin berusaha secara legal, untuk itu pemerintah daerah perlu mendukung dengan memberi pendampingan.
“Penegak hukum juga diharapkan menjelaskan dan mendampingi sehingga tidak ada ketakutan dan pelanggaran aturan karena ini menyangkut hajat orang banyak dan jalannya pembangunan. Pemerintah Daerah adalah regulator atau pelaksana peraturan sehingga sudah seharusnya pemerintah daerah membantu mendampingi pengusaha,” tandas Riskon Fabiansyah. // (Sum).














