GUBERNUR
KBC BARSEL

Fakta Persidangan, Agnes dan Mario Telah Berhubungan Intim 5 Kali

Keterangan : Ist/Foto dari kiri kekanan, Dandy, Agnes dan David.

KALTENGBICARA.COM – JAKARTA. Agnes Gracia (15) mantan pacar Mario Dandy telah divonis 3 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ketika membacakan putusan, hakim akhirnya mengungkapkan pengakuan Agnes soal motif kekasihnya, Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

Agnes dinyatakan bersalah setelah terbukti ikut memuluskan rencana penganiayaan serta memberikan pengakuan palsu atau mengarang cerita bahwa dia diperkosa oleh David yang akhirnya memicu kemarahan Mario Dandy.

WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.50.37 (1)
WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.50.37
WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.56.26
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16 (2)
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16 (1)
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16
#f1ad15(7)
previous arrow
next arrow

“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Namun fakta baru terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora terungkap, bukan diperkosa David dan malah Agnes mengaku telah melakukan persetubuhan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali, bahkan pengadilan menemukan Agnes tidak mengalami trauma.

“Dan menurut hakim pengakuan anak tersebut tentang dipaksa itu adalah tidak benar. Karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma, sedangkan anak tidak mengalami hal itu, terbukti dari pengakuan anak di persidangan, bahwa selain bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,” jelasnya lagi.

Sedang pihak Cristalino David Ozora lewat kuasa hukumnya Melissa Anggraini menyambut baik vonis hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menurut kami, ini sudah semestinya,” ucap Melissa Anggraini.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP. // (Ita)

banner 325x300
pesona haka kalibata