KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaring Timur (Kotim) bersama tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim Timur membahas rancangan peraturan daerah (Perda) tentang penetapan desa di Kotim.
Tentu salah satu bagian dari Raperda ini adalah upaya penataan pemerintahan desa yang hingga saat ini belum terkelola secara optimal. Rihel, Ketua Tim Hukum Pemkot Kotim, mengaku hingga saat ini masih ada 168 desa yang belum memiliki landasan hukum untuk menetapkan desa. Oleh karena itu, keberadaan Raperda ini menjadi bagian dari landasan hukum penetapan desa di wilayah Kotim.
“Melalui rencana penamaan desa ini, diberikan tugas untuk menentukan desa menurut batas desa dan 168 dan 17 kecamatan, dan kriterianya berbeda-beda,” ujar Rihel kemarin, (31/5).
Selain itu, kata Direktur DPMPD Kotim Raihansyah, tatanan daerah ini nantinya akan membuat pemerintahan desa asal lebih mudah dan tertata.
“Selama ini kami hanya menyebutkan, tapi tidak diatur dalam peraturan daerah dan merupakan peraturan pemerintah desa” katanya.
Lanjutnya, aturan mengharuskan penetapan desa dituangkan dalam peraturan daerah. Karena itu pemerintah mengusulkan Raperda Penetapan Desa untuk menetapkan desa-desa agar nantinya semua desa ditetapkan sesuai aturan. Saat ini desa-desa yang ada sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia masih belum memiliki pengaturan dalam produk hukum menurut peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan dalam peraturan daerah.
Pengajuan rancangan anggaran dasar daerah ini juga merupakan amanat menurut Pasal 116 ayat 2 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah tentang penetapan desa adat dan desa di wilayahnya.
“Oleh karena itu, penamaan desa di wilayah administrasi Kotawaring Timur harus diatur dengan peraturan daerah,” ujarnya. //
(KBC/002).














