IMG-20260104-WA0005

Perlunya Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Keterangan : Ist / foto Pendamping proses produk halal dari HCCM, Dewi Aisyahhawa Saat memberikan sosialisasi dan penyuluhan di SDN 4 Ketapang.

KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Saat ini sertifikat halal untuk Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) sudah menjadi keperluan, guna menjamin produk – produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat tetap aman, nyaman dan terjamin kehalalannya.

Untuk itulah (Halal Center Cendikiawan Muslim) HCCM Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Kotim, melakukan sosialisasi dan edukasi pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM di SDN 4 Ketapang Sampit, Jumat (18/8).

Pendamping Proses Produksi Halal dari HCCM, Dewi Aisyahhawa menjelaskan tentang pengertian sertifikasi halal secara umum. Kemudian proses dan alur mendapatkan sertifikat halal. Selain itu, juga dijelaskan terkait dengan dasar hukum yang menganjurkan dan mendukung produsen khususnya makanan untuk melakukan sertifikasi halal.

“Beberapa manfaat apabila pelaku usaha melakukan sertifikasi halal bagi produknya diantaranya adalah produk UMKM tersebut memiliki kualitas yang terjamin, meningkatkan kepercayaan konsumen, pelaku usaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas, produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point, dan nilai jual pada produk menjadi meningkat” terangnya.

SDN 4 Ketapang sendiri saat ini akan menjadi satu-satu sekolah di Kalteng yang lolos untuk mengikuti seleksi pemenang lomba Wira Usaha Mandiri Junior tingkat nasional di Jakarta, tanggal 27 – 29 Agustus 2023. Salah satu produk yang menjadi unggulan di sekolah yang berada di Jalan DI Pandjaitan Sampit tersebut adalah serbuk bawak dayak yang saat ini juga telah memiliki sertifikat halal. //

(KBC/007)

pesona haka kalibata