KALTENGBICARA.COM – PALANGKARAYA. Perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Terdakwa Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Sang Istri Ary Egahni terus bergulir.
Sidang ketiga mengenai Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya, Senin 4 September 2023.
JPU menilai, Nota Keberatan atau Eksepsi oleh tim PH terdakwa, harus ditolak dan di kesampingkan, sebab tim PH terdakwa tidak memahami konstruksi perkara secara utuh atas hal tersebut.
“ini hanyalah kesimpulan yang dibuat berdasarkan subjektif saja, mengenai suatu hukum dalam nota keberatannya tidak menunjukkan dan menjelaskan fakta-fakta dalam surat dakwaan yang bertentangan dengan hasil penyidikan,” kata JPU KPK, Zaenurofiq, saat membacakan Tanggapan atas Nota Keberatan, Senin 4 September 2023.
Menurutnya, dalam membuat suatu persepsi harus dibuktikan kebenarannya, dengan dasar bukti yang beralas hak yang jelas, sehingga tidak menyesatkan.
“dalam hal ini tentunya berdasarkan hukum, janganlah membuat persepsi yang menyesatkan, dalam menilai surat dakwaan dari penuntut umum, harus sudah dibuktikan kebenarannya, dengan memberikan bukti-bukti yang beralas hak yang jelas sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa penuntut umum tidak sependapat dengan penasehat hukum, karena materi tersebut menurutnya telah masuk dalam pokok perkara yang terlebih dahulu harus dibuktikan di persidangan ini.
“berdasarkan uraian tersebut di atas maka alasan keberatan dan Eksepsi tim kuasa hukum berdasarkan surat dakwaan, harus ditolak atau setidaknya-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.
Selanjutnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim sebagai pemeriksa pengadil dan pengurus perkaranya, dengan memberikan dua permohonan.
“Satu, memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara untuk menolak nota keberatan Eksepsi tim PH terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni,” ungkapnya.
“Dua, Menyatakan surat dakwaan Nomor 56/TUT.01.04/24/08/2023 tanggal 10 Agustus 2003 adalah sah menurut hukum. Karena, telah disusun sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni.” Pungkasnya. //
(MG4)