KALTENGBICARA.COM – PALANGKARAYA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Nota Keberatan atau Eksepsi dari mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni.
Majelis Hakim yang di ketuai oleh, Achmad Peten Sili menolak Eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa, yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
“Menyatakan, keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni tersebut, tidak dapat diterima,” kata majelis hakim Pengadilan Tipikor, Achmad Peten Sili dalam amar putusan sela, Senin 4 September 2023.
Majelis Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 17/pidsus-KPK/2023 PN Palangka Raya atas nama terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni.
“Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ungkapnya.
Ditempat yang sama anggota majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara aquo sudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP.
“Sehingga keberatan tentang hal tersebut patut untuk dinyatakan ditolak,” kata majelis hakim.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni yang merupakan Mantan Anggota DPR RI akan dilanjutkan pada 12 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. //
(MG4)