Legislator Dukung Pernyataan Gubernur Kalteng Cabut Ijin PBS Tak Realisasikan Plasma

Keterangan : Gambar pohon dan buah sawit.

KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi sangat mendukung pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah terkait pola kemitraan (plasma) antara perusahan sawit dan masyarakat sekitar perusahaan yang selama ini masih menjadi topik utama permasalah di Kotawaringin Timur dan sejumlah Kabupaten lain di Kalteng.

“Saya menunggu langkah tegas bupati juga gubernur sendiri untuk bertindak tegas kepada perusahaan sawit yang tidak mau bermitra dengan masyarakat sekitar perusahaan.” ujar Abadi Kamis, (28/9/2023).

Menurut Abadi pernyataan gubernur Kalteng itu patut kita apresiasi dan DPRD Kotim tentunya sangat mendukung hal itu.

“Plasma ini jelas ada dasar hukumnya sehingga perusahaan wajib untuk merealisasikannya kepada masyarakat.” katanya.

Dia juga mengatakan dikotawaringin timur sudah beberapa kali aksi demo dilakukan dan sejumlah perusahaan pun berjanji akan melakukan pola kemitraan kepada masyarakat,maka dari itu pemerintah daerah wajib untuk mengawal dan mendorong perusahaan sawit untuk segera meralisasikannya.

“Pola kemitraan itu adalah amanat dari sebuah aturan yang ada di Indonesia yaitu Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya.” jelas Abadi.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.

Dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pasal 12 disebutkan bahwa lahan plasma berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha (HGU). Pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusaahaan berasal dari areal pelepasan kawasan hutan. Fasilitasi pembangunan kebun plasma diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan berbasis komoditas perkebunan antara lain kelompok tani; gabungan kelompok tani; lembaga ekonomi petani; dan/ atau koperasi.

Disisi lain, PP 26/2021 juga mengatur bahwa masyarakat sekitar juga wajib mengusahakan dan memanfaatkan sendiri lahan yang difasilitasi. Masyarakat juga wajib menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak; dan melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi daya yang baik.demikian Abadi. //

(KBC/001) 

pesona haka kalibata