SAMPIT, KBC – Pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 33 bungkus dengan berat 545,2 gram dengan nilai Rp. 864,810.000 juta.
Pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Kotim pada bulan Oktober 2023. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menyatakan, bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan penetapan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Sampit.
“Barang yang dimusnahkan pada hari ini, merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Kotim selama satu bulan,” ungkap Kapolres kepada awak media, Kamis, 26 Oktober 2023.
Pemusnahan yang dilakukan pada bulan ini, lebih banyak dari bulan sebelumnya dimana pada bulan lalu 507, 36 gram, sementara pada bulan ini 33 bungkus dengan berat 545,2 gram dengan nilai Rp. 864,810.000 juta.
“Lebih banyak dari bulan lalu, dengan jumlah tersangka 7 orang. Barang ini kalau di rupiah kan hampir satu milyar,” bebernya.
Disampaikannya juga, bahwa tujuh tersangka tersebut berinisial AG alias Agung, YH, H alias Enyok, BA alias B, M dan A.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ke pihak Kepolisian,” ucapnya.
Untuk diketahui bahwa, pemusnahan itu dilakukan dengan cara sabu itu dilarutkan di dalam cairan kimia, kemudian diaduk kemudian dibuang ke selokan dengan disaksikan oleh para tersangka. //
(KBC/MG1)