BOGOR, KBC – Alumi Fakultas Hukum (FH) dan ratusan mahasiswa FH berkumpul di Universitas Pakuan (Unpak) menggelar pertemuan solidaritas kepada Dosen senior FH Unpak, Bintatar Sinaga atas penetapan kasus tersangka pada Jumat 10 November 2023.
Pertemuan dimaksudkan untuk menyikapi penepatan tersangka atas nama Bintatar Sinaga dengan Surat Ketetapan Nomor S Tap/185/RES.2.5/2023/Dittipdsiber.
Penetapan tersangkaditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Adi Vivid AB, SIK, MHum, MSM dengan sangkaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusi dan/atau mentransmisikan da/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Pasal yang disangkakan berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHPid.
Hal ini merupakan buntut pelaporan sebanyak dua kali dari Pelapor Dr Yenti Garnasih pada Selasa, 26 April 2022 dan Senin, 4 September 2023 untuk substansi kasus yang sama.
Diketahui, Dr Yenti Garnasih merupakan mantan asisten, mahasiswa, juga bimbingan Bintatar Sinaga.
Atas status tersangka Pa Bin, sapaan akrabnya, alumni, mahasiswa, dan praktisi hukum berkumpul menyikapi hal tersebut.
Mengingat, Pa Bin adalah dosen senior di Universitas Pakuan yang telah mengajar 40 tahun, saksi ahli di berbagai kasus, dan mantan tim pakar di Kementerian Hukum dan HAM untuk revisi KUHPidana semasa Prof Romly Atmasasmita kala menjadi Dirjen.
Hadir dalam pertemuan, diantaranya, Ketua Ikatan Alumni (IKA) FH Unpak Agus Ridallah
SH, MH, Dekan FH Unpak Dr Asmak Ul Hosnah, Pakar Pidana Universitas Binus Dr Ahmad Sofian, Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor Hj Tuti Harlida Hastika,SH, MH, Kepala Lab Hukum FH Unpam Angga Perdana, SH, MH, Anggota Paguyuban Korban ITE/Paku ITE R Muhammad Mihradi SH, MH, Tenaga Ahli DPRD Kota Bogor Isep H Insan SH, MH, Praktisi Hukum dan Direktur LBH Bara JP Dinalara Butar Butar, dan puluhan alumni yang didominasi advokat alumni FH Unpak.
Dalam pertemuan, peserta yang hadir turut mempersoalkan pengenaan pasal-pasal ITE pada Bintatar Sinaga yang notabene telah berusia 75 tahun dan gagap teknologi (gaptek).
Diungkapkan, bagaimana bisa dalam kondisi demikian dipersangkakan pasal pasal pendistribusian informasi elektronik.
Selain itu, kasus ini berawal dari aksi solidaritas dosen, mahasiswa, alumni dan karyawan FH Unpak yang mempersoalkan kebijakan Dr Yenti Garnasih pada Senin 7 Maret 2022.
Saat itu, Dr Yenti Garnasih tengah menjabat sebagai Dekan FH Unpak.
Sebab, hal itu dilakukan di kampus sebagai bentuk kemerdekaan berserikat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 serta dihadiri oleh Rektor Universitas Pakuan saat itu, Prof Bibin Rubini.
Akibat aksi solidaritas 7 Maret 2022 yang dilaporkan ke Bareskrim, telah dipanggilan 14 dosen, karyawan TU FH Unpak, Ketua BEM FH Unpak dan fungsionaris BEM FH Unpak saat itu.
Pada akhirnya, pertemuan ditutup dengan deklarasi perlawanan anti kriminalisasi terhadap dosen senior Bintatar Sinaga.
Alumni bersama ratusan mahasiswa lainnya akan melakukan pra peradilan oleh aliansi advokat mahasiswa Pa Bin yang sampai berita ini diturunkan sudah mencapai 100 penandatangan. //
(KBC/001)