SAMPIT, KBC – AE, seorang pria berusia 20 tahun, harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara setelah terbukti mencuri sepeda motor milik majikannya sendiri.
Kejadian ini terjadi karena AE tidak jujur dalam bekerja dan nekat melakukan aksi pencurian di Kota Sampit, Kalimantan Tengah. AE ini baru saja merantau dari Jawa Tengah ke Kotim.
Kapolsek Ketapang, Kompol Riza Fazrul Wahyudi, membenarkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Benar, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolsek. Kamis, 16 November 2023.
Kejadian ini terjadi pertengahan Oktober 2023, saat AE merantau dan mencari pekerjaan di Kabupaten Kotim. Setelah diterima bekerja di salah satu bengkel di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit. Namun AE malah mencuri sepeda motor dan uang senilai Rp 600 ribu milik majikannya ketika sang majikan tidur.
“Jadi, saat itu ia mencuri saat bosnya sedang tidur. Bukan hanya sepeda motor, uang milik majikannya sebesar Rp 600 ribu juga ikut diembatnya,” ungkap Kapolsek Riza.
Pelaku berhasil diamankan ketika ia melintas di sekitar Taman Kota Sampit, menggunakan sepeda motor hasil curiannya. Polisi segera bertindak cepat untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya.
“Saat ini pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek. //
(KBC/MG1)