SAMPIT, KBC – Seorang pria berinisial YA (18) diamankan Polisi akibat menikam seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berumur 43 tahun di sebuah warung di Jalan M. Hatta, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Peristiwa tersebut bermula saat pria berumur 18 tahun tersebut menangis warung tempat korban, kemudian YA mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalil akan membayar korban.
Usai kedua kedua belah pihak sepakat dengan tarif hubungan badan, selanjutnya mereka berdua memasuki kamar yang ada di warung tersebut. Akan tetapi, saat di kamar korban meminta bayar terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan intim itu.
Mendengar itu, pelaku keluar dengan alasan untuk mengambil uang. Namun faktanya YA malah mengambil pisau yang ada di motor untuk menikam korban. YA melakukan itu dengan dalil untuk mengambil harta korban.
“Korban kemudian melaporkan kepada kami terkait tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan ini. Dan pelaku saat ini sudah kami amankan,” ucap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba, Senin, 15 Januari 2024.
Akibatnya aparat Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan YA untuk melakukan percobaan pencurian terhadap korban seperti pisau dapur, pakaian pelaku serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya tersebut.
.
“Atas perbuatannya itu pelaku akan kami sangkakan pasal 365 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tutupnya. //(KBC/MG1)