Satu Ditangkap dan 78 Tabung Gas LPG Bersubsidi Ilegal Diamankan

Saat Polsek Ketapang Gerebek Sebuah Warung

FOTO: Warung gas Lpg ilegal yang digerebek polisi.

SAMPIT, KBC- Warung penjual gas elpiji tiga kilogram bersubsidi ilegal di Jalan Antasari, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi sasaran penggerebekan polisi setelah diketahui melakukan praktek jual beli yang melanggar hukum.

Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, melalui Kanit Reskrim Iptu R Simangunsong, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat terkait praktik ilegal warung gas elpiji tersebut.

WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.50.37 (1)
WhatsApp Image 2025-03-29 at 10.36.20
WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.50.37
WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.56.26
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16 (2)
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16 (1)
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16
#f1ad15(7)
previous arrow
next arrow

“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan pengecekan dan menemukan bahwa warung itu beroperasi tanpa izin resmi, atau ilegal,” ucap Simangunsong, pada Jumat, 2 Februari 2024.

Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sekitar 78 tabung, termasuk 58 tabung elpiji tiga kilogram yang terisi dan 30 tabung kosong. Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, dan seorang pemilik warung berinisial R (46) diamankan.

“Tersangka mengakui bahwa ia menjalankan praktek ilegal ini selama tiga bulan, dengan membeli seharga Rp 30 ribu dan dijual Rp 35 ribu, sementara persediaannya dibeli dari pihak yang mengantar,” ungkap Simangunsong.

R dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Situasi ini memberikan peringatan terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta menggarisbawahi pentingnya izin resmi dalam menjalankan usaha.//(KBC/MG1)

banner 325x300
pesona haka kalibata