Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Konten Kreator di Sampit Kembali Dilaporkan

FOTO: Pengacara Aktif, Christian Renata Kesuma, SE., SH dari C.R.K saat melaporkan konten kreator di Sampit berinisial FR di SPKT Polres Kotim.

SAMPIT, KBC– Pengacara aktif, Christian Renata Kesuma, SE., SH dari C.R.K., melaporkan Konten kreator di Sampit berinisial FR atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi pengacara. Pelaporan tersebut dilakukan terkait postingan konten di media sosial yang mencatut foto Christian Renata Kesuma tanpa izin.

FR dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat, 9 Februari pukul 22.00 WIB, dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Christian Renata Kesuma mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan FR yang mengambil, mengedit, dan memposting foto tanpa izin tersebut menjadi sebuah konten di akun sosial medianya.

“Saya tidak terima dengan perbuatan FR ini. Foto saya diambil tanpa izin saat saya sedang menjalankan tugas sebagai pengacara aktif dan mengawal klien saya,” ucap Christian Renata Kesuma. Jumat, 9 Februari 2024.

Christian juga mencoba menghubungi FR melalui telepon whatsapp untuk mempertanyakan maksud dan tujuan dari postingan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan dengan baik oleh FR.

“Saya beberapa kali menghubungi FR ini untuk memberikan klarifikasi tentang foto yang dia posting itu. Namun upaya tersebut tidak diindahkan dengan baik oleh FR Ini, sehingga saya menempuh jalur hukum,” bebernya.

Saat ini, Christian Renata Kesuma telah menjalani pemeriksaan di pihak kepolisian sebagai pelapor dalam kasus ini. Langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya klarifikasi tidak membuahkan hasil.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan ini, saat ini laporan dan pengaduan tentang konten kreator tersebut saat ini sudah ada tiga dimana diantaranya ditangani Unit I Satreskrim Polres Kotim ada II Laporan Polisi dan Pengaduan sedangkan satu laporan Polisi masih menunggu disposisi.// (KBC/MG1)

pesona haka kalibata