Pengedar di Kecamatan Telawang Diringkus Aparat, Polisi Amankan 21,36 Gram Sabu

FOTO : AM saat diamankan beserta barang bukti di Mapolres Kotim.

SAMPIT, KBC – Jajaran pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM alias Kunjui karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu kepada para penjarah sawit di perusahaan sawit PT. Sarpatim, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko mengatakan bahwa penangkapan AM pada Rabu 13 Maret sekitar pukul 02.00 dini hari. Dimana informasi dari masyarakat, bahwa AM yang menjual sabu kepada warga yang terlibat dalam aktivitas penjarahan.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa AM menjual sabu kepada warga yang terlibat dalam aktivitas penjarahan untuk meningkatkan stamina mereka,” kata Bagus. Jumat 15 Maret 2024.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AM di kediamannya di Kecamatan Telawang.

“Selama penggeledahan di kediamannya, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah toples,” tambahnya.

AM, yang tertangkap basah saat menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan tidak dapat mengelak dari jeratan hukum dan hanya bisa tertunduk dengan lesu.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi 14 bungkus sabu dengan total berat 21,36 gram, 1 unit handphone, 1 pak plastik klip kecil, 1 buah toples kecil, dan 1 buah plastik hitam.

Bagus menjelaskan bahwa AM merupakan seorang pemain baru dalam dunia peredaran narkotika, meskipun tidak memiliki catatan sebagai residivis, namun dia telah berjualan narkoba cukup lama, bahkan sebelum terjadinya aktivitas penjarahan.

Saat ini, AM beserta barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian telah dibawa ke Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut. AM akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik. // (KBC/MG1)

pesona haka kalibata