PALANGKA RAYA, KBC – Bawaslu Kota Palangka Raya merespon dugaan pelanggaran oleh salah satu Caleg Gerindra di Dapil 2 merujuk undang-undang nomor 7 tahun 2022 tentang Pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati. Dikatakan hari ini akan diumumkan status pelaporan terkait, merujuk surat undangan klarifikasi. Nomor surat 042/PP/00.02/K.KH/14/03/2024 yang telah dilayangkan.
“Besok (hari ini) kita umumkan status pelaporannya di kantor (Bawaslu Palangka Raya),” kata Endrawati melalui pesan Whatsapp, Minggu (18/3/2023).
Sebelumnya, Caleg Gerindra Dapil 2 Kota Palangka Raya ramai menjadi perbincangan masyarakat, pasalnya telah dilaporkan ke Bawaslu setempat dugaan pelanggaran.
Bahkan menjadi viral, tangkapan layar Whatsapp grup yang diberi nama RT/RW Kelurahan Menteng. Beredar salah satu RT mengirim pesan perolehan suara sementara para Caleg, dibarengi kata-kata tugas mendudukkan beberapa caleg sudah selesai.
“Semoga yang duduk nanti bisa membantu program di Kelurahan Menteng dan tugas mendudukkan beberapa calon sudah selesai. Sekarang kembali ke tugas awal sebagai Ketua RT lagi,” mengutip pesan whatssapp yang beredar oleh salah satu RT di G Obos.
Sebagai informasi, Caleg Gerindra Dapil 2 Palangka Raya masih berstatus ketua RT 03 berdasarkan keputasan Lurah Menteng, Kecamatan Jekan Raya pada 2 Januari 2024 ditandatangani Priyadi Penata. // (KBC/005)














