IMG-20260104-WA0005

60 Sepeda Motor Balap Liar Diamankan Sejak Awal Ramadhan

Pelanggar Dibuat Perjanjian dan Motor Ditahan

Keterangan : Ist / Foto Satlantas dan Satsabhara Polres Kotim saat menertibkan kendaraan pelaku balapan liar di Sampit beberapa waktu lalu.

SAMPIT, KBC – Sedikitnya 60 unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar (Bali) diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sejak awal Ramadan hingga saat ini.

Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan bahwa para pelanggar balap liar diharuskan membuat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Para pelanggar kami suruh buat perjanjian agar tidak mengulangi lagi,” kata Canggih. Rabu 3 April 2024.

Selain itu, mereka juga diminta menunjukkan dokumen kendaraan yang bersangkutan beserta kendaraannya akan diserahkan ke Satreskrim Polres Kotim. Namun, jika lengkap, motor harus dikembalikan ke standar dan ditahan hingga H+20 Hari Raya Idul Fitri.

“Jika tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, berarti itu indikasi kendaraannya diduga didapat dari hasil tindak kejahatan,” jelasnya.

“Ketika yang bersangkutan berkendara menggunakan (motor) itu, itu sudah jatuhnya bukan lagi pelanggaran lalu lintas, tapi tindak pidana. Jika terbukti tindak pidana, maka akan dipenjara,” sambungnya.

Canggih mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balap liar karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dirinya menyatakan bahwa Satlantas Polres Kotim akan terus melakukan patroli dan penjagaan di lokasi-lokasi yang rawan terjadi balap liar.// (KBC/MG1)

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata