Bejat ! Pria Ini Tega Berhubungan Intim Dengan Dua Anak Kandungnya

FOTO: Ilustrasi

SAMPIT, KBC Sungguh bejat seorang bapak berinisial SG (45) di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega melakukan hubungan intim atau persetubuhan terhadap dua anaknya secara berulang kali di rumahnya.

Kapolsek Kota Besi, IPTU Rohman Hakim menyatakan bahwa peristiwa itu diketahui saat anak pertama dari SG datang menginap di rumah yang ditempati oleh ayah kandung korban. Dimana saat itu dia sering melihat adik kandungnya atau anak nomor dua pelaku yang masih berusia 16 tahun, sering melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Anak pertama dari pelaku ini datang menginap selama satu bulan di rumah bapaknya. Dimana saat itu anak pertama SG sering melihat bapak dan adiknya itu tidur bersama dan malamnya sering berhubungan layaknya suami istri,” ucap Hakim. Kamis, 18 April 2024.

Karena sering kali melihat kejadian tersebut, pelaku juga mengajak anak pertamanya tersebut untuk berhubungan badan baik secara bergantian atau bersama-sama (Trisome). Hubungan itu tetap dilakukan sampai anak pertama pelaku pulang ke rumah ibu kandungnya di Barito Selatan.

“Jadi pelaku dan istrinya berinisial TNH sudah bercerai pada 2010 lalu dan mereka dikarunia dua orang anak. Usai bercerai pelaku belum menikah dan tinggal di Kecamatan Kota Besi,” kata Hakim.

“SG dan anaknya nomor dua sering melakukan hubungan dari bulan Januari hingga April 2024 sedangkan anak pertamanya itu berhubungan saat ia datang menginap selama satu bulan sebelum balik ke tempat ibunya sebelum lebaran pada bulan April 2024. Dari situ lah mantan istri pelaku melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” sambungnya.

Kelakuan bejat ayah kandung terhadap kedua anaknya tersebut tidak membuat anaknya hamil karena sering ejekulasi diluar. Dalam hubungan itu, pelaku tidak memaksa kedua anaknya untuk melakukan hubungan badan.

“Tidak sampai hamil karena biasa dikeluarkan di luar. Bapaknya mengajak tanpa ada paksaan,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kota Besi untuk penyelidikan lebih lanjut dengan sejumlah barang bukti kasur, celana dalam pelaku dan korban, daster, kain selimut dan BH.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU perlindungan anak. dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Polsek Kota besi dan mengamankan barang bukti serta sudah melakukan pemeriksaan para saksi,” tutupnya.// (KBC/MG1)

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata