SAMPIT, KBC – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang pria di sebuah rumah di Gang Sehati, Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang.
Kasat Narkoba AKP Bagus Winamorko menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AD dan SL diduga kuat sering mengedarkan narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sabu dengan berat total 16 gram, beserta barang bukti lainnya seperti ponsel, tas selempang, timbangan digital, dan plastik klip.
“Keduanya secara bersamaan diamankan di rumah itu dan kami temukan 4 paket sabu dengan berat 16 gram pada Jumat 19 April lalu. SL adalah seorang residivis yang baru keluar dari penjara 1 bulan lalu,” kata Bagus. Senin, 22 April 2024.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk membantu memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. //(KBC/MG1)















