SAMPIT, KBC – Oknum Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) berinisial M memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penjualan tanah ulayat adat dan pengrusakan makam di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit
M hanya membaca pesan WhatsApp wartawan tanpa memberikan tanggapan apa pun. Laporan terhadap M diajukan oleh ahli waris tanah adat Saka Mitai, Sugiansyah, dan kuasa hukumnya, ke Polda Kalteng pada 28 Mei 2024. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Kotim pada 5 Juni 2024 untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hertanto, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.
“Laporannya sudah kami terima. Saat ini kami masih melakukan proses lidik,” kata Iyudi, Jumat 7 Juni 2024.
Iyudi menjelaskan kedua belah pihak akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan dokumen-dokumen dari kedua belah pihak akan diperiksa.
“Pasti kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan serta meneliti dokumen-dokumen para pihak terkait,” jelasnya.
Sengketa tanah ulayat adat ini telah menimbulkan keresahan di Keluarga besar Mitai akibat kondisi makam masih dalam keadaan rusak, yang pada tahun 2023 lalu menggelar aksi di PT BPP Jalan Pelita.
Selain itu, sebuah perusahaan hutan tanaman industri di Kotim membeli lahan seluas 32 ha guna dijadikan pelabuhan, pekerjaan awal telah merusak 4 makam leluhur dari 4 titik makam keluarga besar Mitai yang tersebar (jumlah makam puluhan). Dugaan kuat, tanah ulayat adat tersebut telah dijual oleh oknum pejabat.
Pada tanggal 19 Desember 2023, kedua belah pihak melakukan mediasi di kantor Pemerintah Daerah (Pemda) secara tertutup. Hasil mediasi tersebut adalah Pemda akan melakukan pengecekan lapangan bersama di lokasi yang dipermasalahkan.
Namun, keluarga Mitai, yang diwakili oleh Sugiansyah, mengaku belum mengetahui lebih lanjut hasil pengecekan tersebut.
“Sejauh ini kami tidak tau hasil kelanjutan pengecekan yang dilakukan bersama pemerintah itu. Sehingga kami meminta berita acara (BA) cek lapangan tersebut dari Pihak Pemda dan kami terima dalam keadaan basah terkena air kesannya merusak dokumen hasil cek lapangan tersebut walaupun pihaknya beralasan terkena banjir dikantor Pemda” kata Sugi.// (KBC/MG1)














