SAMPIT, – Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa, 6 Agustus 2024 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penolakan pola kemintraan (plasma) oleh PT sinar cinta cemerlang (SCC ) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit koperasi “Itah Epat Hapakat ” Warga desa Parit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Diketahui PT SCC yang berlokasi di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan Tengah menolak keras melakukan pola Kemintraan dengan koperasi “itah epat hapakat “yang beranggotakan warga desa Parit.
Pada rapat dengar pendapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi II Juliansyah dan sejumlah anggota komisi juga terlihat hadir.
Ketua Komisi II DPRD Kotim Juliansyah mengatakan RDP yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat anggota koperasi Itah Epat Hapakat yang beberapa waktu lalu telah melakukan perjanjian dengan PT SCC bahwa akan menjalin pola kemintraan atas lahan seluas 643.84 Ha, namun sampai saat ini belum terealisasi maka dari itu DPRD kotim ketika menerima laporan masyarakat untuk melakukan RDP langsung tindak ditindaklanjuti dan segera mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama juga kita undang Pemkab Kotim serta pihak Kepolisian.
“Kita lakukan RDP guna mencari solusi pasalnya masalah ini sudah cukup lama dan belum ada kejelasannya.” Tukas Juliansyah.
Sementara pada kesempatannya Agus Suryantara, Anggota Komisi II DPRD Kotim yang juga hadir pada RDP tersebut meminta kepada pihak PT SCC bahwa yang hadir pada RDP hari ini adalah perwkilan perusahan yang bisa mempertanggungjawabkan apa yang dibahas hari ini.
“Saya minta pihak perusahan itu yang hadir adalah yang bisa mengambil keputusan dan bisa bertanggungjawab karena ini bukan main-main sebab ada hak-hak masyarakat di lahan yang mereka kuasasi itu, terlebih sebelumnya mereka sudah pernah berjanji mau menjalin pola Kemintraan.” Ujar Agus
Menanggapi hal itu pihak perusahan, Warman Wiguna mengatakan dirinya dipercaya menejemen untuk mewakili pimpinan guna memberikan klarifikasi atas tuntutan masyarakat atau pihak koperasi Itah Epat Hapakat dan nanti kita akan sampaikan kepimpinan.
Pada kesempatannya Dawel yang merupakan perwakilan dari pihak Koperasi mengatakan masalah ini sudah sejak lama maka pada 21 Mei 2023 lalu pernah ada perjanjian yang dijembatani oleh Kapolres Kotim dan hasilnya pihak perusahaan bersedia menjalin pola kemitraan dan merealisasikannya.
“Seharusnya saat ini plasma itu sudah terealisasi namun sampai saat ini justru PT SCC menolak berdasarkan hasil tim yang diturunkan oleh Pemkab Kotim.” Ujar Dawel
Dan PT SCC pun juga sudah mengakui kepemilikan lahan itu memang milik masyarakat atau milik kKoperasi sejak tahun 2015 hingga 2022 dengan memberikan kompensasi kepada Koperasi setiap buhan sebesar Rp 50rb dikali luasan lahan 643.84 Ha tapi hingga 20 tahun ini tidak pernah dibayar oleh PT SCC. “Kami hanya mempertanyakan kembali hak kami.” Tukasnya
Disisi lain, Ari Dewar yang juga anggota Komisi II DPRD yang juga hadir mengatakan sangat prihatin bahkan mengungkaplan kekecewaannya kepada PT SCC juga kepada Pemerintah Daerah yang pada saat itu juga pernah menurunkan tim sehingga membuat kesimpulan sendiri dengan mengatakan pola Kemintraan tidak bisa dilakukan. Ari Dewar mempertanyakan atas dasar apa Pemda bisa begitu sementara lahan yang dikuasai oleh PT SCC itu jelas legalitasnya memiliki sartifikat.
“Saya benar-benar kecewa dengan Pemkab Kotim, keadilan benar-benar tidak ada maka dari itu saya tegaskan kepada pimpinan rapat supaya nantinya memberikan rekomendasi supaya lahan seluas 643.84 Ha itu tidak boleh ada aktifitas dari siapapun terutama PT SCC sehingga tidak menimbulkan konflik,” Kata Ari Dewar. // (KBC/003)
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














