PALANGKA RAYA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis, (5/9/2024) lalu telah menyerahkan dokumen berita acara dan tanda terima hasil penelitian persyaratan administrasi kepada bakal calon (Bacalon) pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Acara penyerahan ini dihadiri oleh perwakilan dari keempat pasangan calon, yakni perwakilan dari Abdul Razak – Sri Suwanto, Willy M. Yoseph – Habib Ismail, Agustiar Sabran – Edy Pratowo, dan Nadalsyah – Supian Hadi.
Dalam acara yang berlangsung di kantor KPU Kalteng, masing-masing perwakilan bacalon menerima dokumen tersebut dari Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalteng, Dwi Swasono. Namun, di balik penyerahan seremonial tersebut informasi dari KPU masih terdapat masalah administrasi yang dihadapi seluruh pasangan calon.
Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja, mengungkapkan bahwa meskipun keempat Bapaslon telah dinyatakan memenuhi syarat dalam tes kesehatan, terdapat sejumlah masalah administrasi yang harus segera diperbaiki. Menurut Wawan, terdapat beberapa dokumen penting, seperti fotokopi ijazah, yang belum dilegalisir sesuai ketentuan yang berlaku.
“Administrasi mereka sebenarnya hanya perlu diperbaiki, tetapi masalahnya cukup mendalam. Contohnya, masih ada fotokopi ijazah yang belum dilegalisir atau surat-surat penting lainnya yang masih harus diperbaiki,” jelas Wawan pada Jumat (6/9/2024).
Sementara itu, KPU Kalteng belum memberikan rincian spesifik mengenai dokumen yang harus diperbaiki. Para bacalon kini dihadapkan dengan masalah menyelesaikan perbaikan administrasi mereka melawan jadwal waktu yang ditetapkan. // (KBC/001)
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














