GUBERNUR
KBC BARSEL

Hukuman Bani Purwoko Diperberat, Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim

SAMPIT Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memperberat hukuman Bani Purwoko, Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim), dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2021-2023. Dalam putusan banding, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, meningkat dari vonis sebelumnya yang hanya 1 tahun penjara.

Putusan banding dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PL ini dikeluarkan pada Kamis (6/2/2025), setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.50.37 (1)
WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.50.37
WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.56.26
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16 (2)
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16 (1)
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16
#f1ad15(7)
previous arrow
next arrow

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan,” ujar Ketua Majelis Hakim Diah Sulastri Dewi dalam amar putusan yang dikutip Selasa (11/2/2025).

Majelis hakim menetapkan bahwa jika denda Rp100 juta tidak dibayarkan, maka terdakwa akan dikenai pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sehari sebelumnya, PT Palangka Raya juga memperberat hukuman Ahyar, Ketua KONI Kotim, dalam kasus yang sama. Vonis Ahyar naik drastis dari 2 tahun menjadi 5 tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada 18 Desember 2024 menjatuhi Ahyar dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, sementara Bani Purwoko divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Putusan banding ini menunjukkan ketegasan pengadilan dalam memberantas korupsi, terutama dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga di Kotawaringin Timur.//

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

banner 325x300
pesona haka kalibata