Kuasa Hukum Asary Soroti Legalitas Media Kaltengpedia

Kuasa Hukum Asary, Jeplin. (Mulia Gumi)

PALANGKA RAYA – Polemik dugaan pencemaran nama baik hingga berujung adanya laporan ke Polda Kalteng dan menyeret akun media sosial (medsos) Kaltengpedia terhadap Asary pemilik Along Group memasuki babak baru.

Asary melalui kuasa hukumnya, Jeplin M Sianturi menyoroti legalitas badan hukum perusahaan Kaltengpedia yang diduga pihaknya fiktif.

Kepada awak media, ia menyampaikan telah mendapat ketidaksesuaian antara Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Kaltengpedia Opini Publik yang tercantum pada halaman redaksi situs Kaltengpedia.

“Setelah kami telusuri di dalam profil perusahaan, mencantumkan NIB yang diketahui NIB itu bukan punya dia (Kaltengpedia), melainkan punya perusahaan PT Ayah Komunika Utama yang berkedudukan di Banjarmasin,” katanya saat ditemui awak media, Sabtu (12/4/2025) sore.

Dan, setelah pihaknya bersurat kepada pemilik NIB sebenarnya, diketahui bahwa PT Ayah Komunika Utama tidak pernah menjalin kerjasama dengan Kaltengpedia.

“Balasan suratnya, PT Ayah Komunika sebutkan tidak pernah menjalin kerjasama apapun terhadap Kaltengpedia Opini Publik dan tidak pernah memberi persetujuan, untuk penggunaan NIB milik PT Ayah Komunika Utama,” terangnya.

Lalu, Jeplin menambahkan, PT Ayah Komunika Utama sebagai perusahaan pers, tetapi merasa tidak pernah menugaskan wartawannya untuk membantu Kaltengpedia meliput ataupun menuliskan berita yang bersifat mencemarkan nama baik kliennya.

“Jadi tidak ada alasan hukum apapun yang mengatakan dan menyangkut pautkan kasus ini dengan UU Pers,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya membeberkan, dalam kasus ini yang bisa memproses Kaltengpedia adalah UU ITE. Selain itu, produk pemberitaan yang dibuat Kaltengpedia terhadap kliennya bukan termasuk produk jurnalistik.

“Ancaman hukumannya tidak terlalu tinggi, tapi dalam hal ini patut kita minta pertanggungjawaban hukumnya,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi, pemilik Kaltengpedia Ahmad Hady Surya membantah dengan tegas dugaan tersebut. Sebab, menurutnya perusahaan yang ia pimpin menaungi jaringan media miliknya tersebut sah dan legal.

“Itu dibuktikan dengan kerjasama kami dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Perkara ini dimulai saat Muhammad Asary, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun media sosial Kaltengpedia atas dugaan pencemaran nama baik pada Februari 2025.

Laporan tersebut dilatarbelakangi unggahan Kaltengpedia yang mengaitkan Asary dengan kasus penyelundupan ganja yang melibatkan adiknya, HTS.

Dalam unggahan berjudul “BNNP Kalteng Ungkap Penyelundupan Ganja 105 Gram, Adik Along Asary Pengusaha Pangkalan Bun Terlibat?”, Kaltengpedia menampilkan foto HTS dan Muhammad Asary secara berdampingan.

“Pemberitaan ini dinilai tidak relevan, menggiring opini dan menuduh klien kami terlibat dalam kasus narkoba. Padahal, baik BNN, kepolisian, maupun pengadilan tidak menetapkan Muhammad Asary sebagai tersangka,” kata Jeplin pada 17 Februari lalu.

Dalam laporan pihaknya ke Polda Kalteng tersebut, tim kuasa hukum juga mencantumkan Pasal 55 KUHP yang mengindikasikan dugaan keterlibatan pihak lain.

“Kita juntokan ke Pasal 55 artinya kita menduga adanya turut serta dari pihak lain,” tegas Jeplin..

Sementara itu, CEO Kaltengpedia, Hady, berpendirian bahwa medianya berhak menyampaikan fakta tanpa intervensi.

“Semua orang berhak melaporkan dan dilaporkan. Kami hanya menyampaikan fakta, bukan hoaks,” demikian Hadi seperti dikutip dari website Kaltengpedia, 16 Februari 2025 lalu. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata