BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, 25 Juni 2025
Penyerahan LHP tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalteng kepada Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri, di dampingi Ketua DPRD Barsel. Acara berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Eddy Raya Samsuri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan secara independen, profesional, dan objektif. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami menyadari masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki. LHP dari BPK ini akan menjadi rujukan utama bagi kami untuk melakukan penyempurnaan sistem, agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan sesuai prinsip good governance,” ujar Eddy Raya.
Sementara itu, perwakilan BPK Kalteng menekankan bahwa penyerahan LHP bukanlah akhir dari proses, melainkan awal untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Barito Selatan juga menegaskan bahwa pihak legislatif siap bersinergi dengan eksekutif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar tindak lanjut hasil pemeriksaan benar-benar dijalankan secara konsisten.
Dengan diterimanya LHP LKPD Tahun 2024 ini, diharapkan pengelolaan keuangan Pemkab Barsel dapat terus mengalami peningkatan, sehingga ke depan mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Barito Selatan. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.
















