PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar pengelolaan lingkungan sekaligus mendorong kontribusi sektor tambang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, mengungkapkan bahwa secara umum tingkat kepatuhan perusahaan tambang di wilayah Kalteng sudah cukup baik. Namun berdasarkan evaluasi hingga September 2025, masih terdapat empat perusahaan yang harus diberikan sanksi administratif karena belum memenuhi standar lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah dan kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Sebagian besar perusahaan yang berada dalam kewenangan provinsi telah patuh. Meski begitu, tahun ini ada sekitar empat hingga lima perusahaan yang kami berikan sanksi administratif karena belum memenuhi unsur teknis pengelolaan lingkungan,” jelas Joni, Selasa (21/10/2025).
Joni menjelaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi berbeda pada setiap tingkat pemerintahan. Untuk level provinsi, tindakan yang diberikan masih bersifat administratif sebagai bentuk pembinaan agar perusahaan segera melakukan perbaikan teknis.
Ia juga menyoroti bahwa beberapa perusahaan masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten di bidang teknis lingkungan.
“Sebagian perusahaan masih belum memiliki tenaga ahli lingkungan yang memahami teknis pengolahan limbah,” tambahnya.
Selain memperkuat pengawasan, DLH Kalteng turut mendorong perusahaan tambang untuk memanfaatkan Laboratorium Lingkungan Provinsi Kalteng sebagai bagian dari kewajiban uji kualitas air, udara, dan tanah. Upaya ini sekaligus berkontribusi pada peningkatan PAD melalui layanan jasa lingkungan.
“Dengan uji kualitas lingkungan dilakukan di laboratorium provinsi, dua hal dapat tercapai sekaligus: pemenuhan standar lingkungan dan meningkatnya PAD Kalteng,” kata Joni.
Lebih lanjut, langkah ini menjadi tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, yang menegaskan bahwa sektor pertambangan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga harus memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap pembangunan daerah, termasuk melalui pengelolaan lingkungan yang baik serta pemanfaatan fasilitas pemerintah.
“Pak Gubernur menekankan agar sektor pertambangan ikut mengoptimalkan PAD, salah satunya melalui pemanfaatan laboratorium lingkungan milik provinsi,” tutup Joni Harta.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














