PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi terkait dengan tradisi pemberian bingkisan atau parsel dari orang tua siswa kepada guru di sekolah kerap menjadi sorotan.
SE tersebut menurut Plt Kadisdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Langkah penertiban ini menurutnya sangat penting dan merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kalteng yang mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati terhadap potensi penerimaan gratifikasi.
“Dalam waktu segera akan saya buatkan edaran untuk guru dan tenaga kependidikan terkait penerimaan parsel,” katanya, Kamis (12/3/2016).
Ia menegaskan, terkait hal tersebut juga, Disdik Kalteng melakukan kajian dan berkoordinasi intensif dengan Inspektorat Provinsi untuk menentukan batasan nominal kewajaran penerimaan bingkisan, dengan tujuan agar aturan yang dirilis nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas bagi seluruh tenaga pendidik.
Ia mencontohkan, jika nantinya aturan menetapkan batas maksimal nilai barang yang boleh diterima, maka aturan tersebut harus dipatuhi secara ketat.
“Kalau ketentuannya di bawah satu juta, ya harus di bawah satu juta. Kalau lebih dari nominal yang ditetapkan, maka harus dilaporkan dan dikembalikan. Ya itu saja, simpel,” ungkapnya lagi.
Selain untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait gratifikasi ASN, penerbitan edaran ini juga bertujuan untuk menjaga kondusivitas di lingkungan sekolah dan menghindari kecemburuan sosial.
Disdik Kalteng berupaya mengantisipasi berbagai variabel sosial yang mungkin timbul kecemburuan akibat pemberian hadiah, baik dari orang tua kepada guru, maupun sebaliknya.
“Kita akan siapkan surat edarannya, sehingga nanti tidak ada oknum-oknum yang menerima gratifikasi baik dari siswa ke guru, ataupun orang tua ke guru,” tukasnya. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














