PALANGKA RAYA – Wacana penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah mendapat tanggapan positif dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng, Sirajul Rahman.
Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penataan birokrasi agar lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurut Sirajul, kedua perangkat daerah tersebut memiliki keterkaitan fungsi yang erat, terutama dalam urusan infrastruktur, tata ruang, serta pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. “Kalau dilihat dari tugas dan fungsinya memang saling berkaitan, terutama di bidang infrastruktur, penataan ruang, serta perumahan dan kawasan permukiman,” katanya, Rabu (25/3/2026).
Ia memandang, penggabungan organisasi perangkat daerah bukan sekadar penyederhanaan struktur birokrasi, melainkan upaya membangun sistem kerja yang lebih responsif, terintegrasi, dan efisien. Penataan kelembagaan, lanjutnya, penting agar pelaksanaan program pembangunan tidak berjalan secara parsial.
“Penggabungan perangkat daerah harus dipahami sebagai bagian dari penataan organisasi agar lebih ramping dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga menegaskan bahwa kebijakan itu tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah, termasuk penggabungan dinas, selama mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Secara regulasi, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah, termasuk penggabungan dinas, sepanjang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Dari sisi efektivitas, Sirajul menilai integrasi dua dinas yang memiliki ruang lingkup kerja serupa berpotensi memperkuat koordinasi lintas program. Dengan struktur organisasi yang tepat, potensi tumpang tindih kewenangan dapat diminimalkan sehingga perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi lebih sinkron.
“Kalau memang secara fungsi tidak jauh berbeda, tentu lebih efektif jika digabung, asalkan sesuai aturan dan tujuannya jelas untuk pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penggabungan tersebut tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran dan perampingan struktur organisasi. Penataan sumber daya manusia serta pembagian tugas yang proporsional harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan baru di internal birokrasi.
“Yang utama adalah bagaimana penggabungan ini benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














