Pengawasan Aktivitas Angkutan PBS Perlu Peningkatan

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas angkutan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melintas di jalan umum. Langkah ini dinilai penting guna menjaga kualitas infrastruktur serta melindungi kepentingan masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Maryani Sabran, mengungkapkan di lapangan masih banyak ditemukan kendaraan angkutan PBS yang diduga melanggar ketentuan, terutama terkait kapasitas muatan yang melebihi batas atau over dimension over load (ODOL). Ia juga menyoroti penggunaan pelat nomor luar daerah oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kalteng.

“Yang terjadi sangat luar biasa, banyak perusahaan yang menetap di Kalteng menggunakan pelat luar dengan muatan yang melebihi kapasitas jalan di sini,” katanya, Rabu (25/3).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak jalan dan mengganggu kelancaran transportasi. Oleh sebab itu, pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa keberadaan angkutan PBS memang tidak bisa sepenuhnya dibatasi, mengingat perannya dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap harus menjadi prioritas utama.

“Tidak mungkin melarang sepenuhnya angkutan PBS ini melintasi jalan. Jadi yang dilakukan hanya memastikan tidak ada pelanggaran dan kapasitan angkutannnya tidak melebih tonase,” ucapnya.

Lebih lanjut, Maryani berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret melalui koordinasi lintas sektor guna memastikan pengawasan berjalan efektif dan tidak hanya dilakukan saat terjadi pelanggaran.

“Kami harapkan pengawasan tidak hanya pada saat ada temuan pelanggaran, tetapi dilakukan berkelanjutan dengan kerja sama lintas sektor,” tutupnya.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata